JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menginginkan Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pengadilan TipikorKetua DPR RI Agung Laksono menyatakan, pihaknya menjamin RUU Pengadilan Tipikor akan dituntaskan pada masa sidang DPR saat ini sebelum DPR periode 2004-2009 berakhir masa bhaktinya pada 30 September mendatang.
Penegasan Agung itu disampaikannya saat membuka masa persidangan DPR RI pada rapat paripurna DPR yang digelar Jumat (14/8) pagi
BACA JUGA: KPK Belum Bisa Periksa Antasari
Pada paripurna yang juga dihadiri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, para pejabat tinggi negara serta perwakilan negara sahabat itu, Agung juga menegaskan, DPR akan menempatkan RUU Pengadilan Tipikor sebagai prioritas utama"Akan halnya dengan RUU Pengadilan Tipikor, sesuai komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi maka DPR bertekad untuk dapat menyelesaikannya dalam masa sidang ini
BACA JUGA: Agung Laksono Harusnya Ikut Panduan MC
Ini untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Agung.Menurut Agung, jangan sampai DPR gagal menyelesaikan RUU Pengadilan Tipikor sehingga Presiden terpaksa menerbitkan Perpu
BACA JUGA: Walikota Manado Ajukan Banding
Karenanya Agung meminta kepada fraksi-fraksi dan juga Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengadilan Tipikor untuk memprioritaskan penyelesaiannya.Sedangkan Presiden SBY saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di DPR menyatakan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara agresif"Pemberantasan korupsi yang agresif dan tanpa pandang buluDi republik ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aqua Target Penuhi Kebutuhan 18.900 Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi