Pengacara Artha Meris Tuding Hakim Tipikor Abaikan Fakta

Kamis, 20 November 2014 – 18:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum bagi Artha Meris Simbolon, Otto Hasibuan menuding majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabaikan fakta-fakta persidangan dalam perkara suap yang menjadikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) itu sebagai terdakwa. Menurut Otto, vonis atas Meris yang dijatuhkan majelis hakim hanya didasarkan pada satu kesaksian saja.

Hal itu disampaikan Otto, menanggapi putusan atas kliennya yang dinyatakan bersalah menyuap Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas melalui pelatih golfnya yang bernama Deviardi alias Ardi. Majelis menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

BACA JUGA: Yakini Bentrok Batam Dipicu Faktor Kesejahteraan

"Memang terus terang aja kita kecewa dengan putusan tersebut. Karena putusan itu benar-benar tidak mempertimbangkan semua fakta-fakta yang ada," kata  Otto Hasibuan di Pengadilan Tipikor  Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Otto, pertimbangan hakim hanya didasarkan pada keterangan yang disampaikan Deviardi.  "Padahal Rudi Rubiandini dengan Deviardi itu adalah sama-sama saksi. Sehingga, kalau mereka sama-sama saksi, tidak ada alasan untuk tidak mempertimbangkan dua-dua dari keterangan saksi tersebut, itu yang kami kecewa," tutur Otto.

BACA JUGA: Mendagri Sebut e-KTP 2011-2012 Digarap Asing

Karenanya, Otto menganggap majelis hakim telah mengabaikan prinsip satu saksi bukan saksi. "Kita harus menganut prinsip hukum satu saksi bukan saksi, itu prinsip hukum yang diabaikan oleh majelis hakim yang saya lihat," ujarnya.

Saat ditanya apakah akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim, Otto menyatakan belum bisa menentukannya. "Kita mengambil posisi untuk berpikir-pikir selama tujuh hari," tandasnya.

BACA JUGA: Orang Dekat Akil Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Seperti diketahui, Meris divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia juga dipidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Meris dinilai terbukti memberikan suap kepada Rudi melalui Ardi sebesar USD 522.500. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT KPI kepada menteri energi dan sumber daya mineral.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prasetyo Janjikan Reformasi Internal Kejagung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler