jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TB Sukatma mengatakan, belum mengetahui soal penetapan Atut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya saat ini belum ada informasi dari KPK soal penetapan itu.
"Tentang apakah dia sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum karena sampai per hari ini ibu (Atut) dan KPK memang belum mngkonfirmasi atau konferensi pers tentang peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sampai dengan penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Sukatma di KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Atut jadi Tersangka, Golkar Hormati Keputusan KPK
Karena itu, Sukatma mengaku menunggu perkembangannya. Namun, ia merasa belum ada bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Atut sebagai tersangka.
Meski begitu, Sukatma menegaskan pihaknya tidak dalam posisi menolak apabila Atut ditetapkan sebagai tersangka. "Saya selaku tim penasihat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan ibu (Atut) sebagai tersangka," kata Sukatma.
BACA JUGA: Gubernur Banten Jadi Tersangka
Atut dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di MK. Surat perintah penyidikan Atut sudah ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad dan disetujui para pimpinan kemarin, Senin (16/12).
Sukatma mengatakan, Atut tidak terlibat dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak yang menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Beliau (Atut) tidak ada memberikan arahan maupun instruksi untuk memberikan sesuatu kepada akil, itu sudah dinyatakan oleh pihak saya, Pak Wawan, jadi sama sekali tidak ada," katanya.
BACA JUGA: Menunggu Panen Durian Montong Boyolali
KPK saat ini menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten tahun 2010-2012.
Atut disebut menerima fee dari proyek itu. Namun, hal ini dibantah Sukatma.
"Enggak ada, berkaitan dengan fee atau apa itu, engga ada sama sekali. Itu kan informasi-informasi saja, kita kembali ke proses penyidikan, hormati," kata Sukatma.
Sukatma mengatakan, meski dikabarkan menjadi tersangka, Atut masih menjalani aktivitas seperti biasa sebagai Gubernur Banten. "Beliau (Atut) masih kerja," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Ketiganya adalah Wawan, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.
Barang bukti dalam kasus Pilkada Lebak adalah uang Rp 1 miliar. Uang ini diduga merupakan suap yang diberikan Wawan kepada Akil. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Rumah Gubernur Banten
Redaktur : Tim Redaksi