jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perintah penyidikan atas nama Atut sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak kemarin, Senin (16/12).
BACA JUGA: Menunggu Panen Durian Montong Boyolali
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum mau berkomentar soal ini. Ia hanya membenarkan ada penggeledahan di rumah Atut di Jl Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten terkait penyidikan kasus Pilkada Lebak.
"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK secara resmi soal hasil geledah itu sore nanti," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (17/12).
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Gubernur Banten
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Abraham sudah menandatangani sprindik terkait penetapan tersangka Atut.
"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari mulai malam hari hingga subuh," kata Bambang. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Terduga Teroris Dibekuk di Medan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pelindo II Ancam Mundur
Redaktur : Tim Redaksi