Gubernur Banten Jadi Tersangka

Selasa, 17 Desember 2013 – 10:32 WIB
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dok/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat perintah penyidikan atas nama Atut sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak kemarin, Senin (16/12).

BACA JUGA: Menunggu Panen Durian Montong Boyolali

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum mau berkomentar soal ini. Ia hanya membenarkan ada penggeledahan di rumah Atut di Jl Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten terkait penyidikan kasus Pilkada Lebak.

"Akan ada penjelasan dari Ketua KPK secara resmi soal hasil geledah itu sore nanti," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (17/12).

BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Gubernur Banten

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Abraham sudah menandatangani sprindik terkait penetapan tersangka Atut.

"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari mulai malam hari hingga subuh," kata Bambang. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Terduga Teroris Dibekuk di Medan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pelindo II Ancam Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler