Pengacara Bantah Bahas Suap dengan Hakim PN Jakpus

Rabu, 09 November 2016 – 22:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengaku pernah menemui dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea. Namun, ia membantah pertemuan itu membicarakan uang suap. 

Menurut Raoul, ia hanya menyampaikan keluh kesah terkait sidang sengketa antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan  PT Mitra Maju Sukses (MMS).

BACA JUGA: HMI Minta Penangguhan Penahanan 4 Kadernya

Raoul merupakan pengacara PT KTP. Menurut Raoul, salah satu alasannya menemui hakim karena mengingatkan soal keberatan PT KTP yang menganggap PT MMS mengubah gugataan seenaknya. 

"Saya sampaikan juga keluahan soal perubahan materi pokok dan alat bukti itu," ungkap Raoul saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/11).

BACA JUGA: MUI Berseru agar Umat tak Termakan Isu Perpecahan

Raoul mengaku menemui dua hakim tersebut atas saran terdakwa Panitera Pengganti pada PN Jakpus Muhammad Santoso. 

Ia mengatakan, awalnya hanya ingin menemui Santoso. Namun, lanjut dia, Santoso menawarkan agar pengurusan perkara bisa dimenangkan. 

BACA JUGA: Jangan Libatkan Komisi III dalam Gelar Perkara Kasus Ahok

Syaratnya, Santoso meminta disediakan sejumlah uang. Selain itu, Santoso juga meminta Raoul bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkaranya. Antara lain Casmaya dan Partahi. 

Dalam perkara ini pula, Raoul didakwa menyuap panitera serta hakim PN Jakpus SGD 28 ribu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ucap Selamat, Jokowi Ajak Trump Bangun Perdamaian Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler