Pengacara Benny Tjokro Curiga BPK Ingin Melindungi Tersangka Jiwasraya Lainnya

Senin, 15 Maret 2021 – 22:11 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Muhammad Iqbal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan administratif kedua yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa perkara Jiwasraya Benny Tjokro ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah digelar di PTUN Jakarta, Senin (15/3).

Dalam sidang kedua ini, majelis hakim PTUN mengagendakan pemeriksaan syarat administratif dari gugatan tim kuasa hukum Benny Tjokro kepada BPK.

BACA JUGA: Legislator Minta Pemerintah Segera Tuntaskan Penyelamatan Polis Jiwasraya

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, usai sidang menyebut, BPK dianggap tidak memiliki uraian jelas berapa kerugian negara dari perkara Jiwasraya. Akibat dari itu dinilai bakal memiliki dampak luas pada keadilan hukum.

"BPK hanya sebut ada kerugian negara Rp 16 trilun. Terus dilokalisir ke Benny Tjokro harus ganti rugi Rp 6 triliun tanpa ada perinciannya. Jadi hanya digeneralkan ke Benny saja, lalu bagaimana dengan emiten (pemilik saham) lainnya," ujar Bob.

BACA JUGA: PT DKI Nilai Eks Direktur Jiwasraya Tak Layak Dihukum Seumur Hidup

Fakta tersebut, kata Bob, menujukkan ada ketidakseimbangan proses pemeriksaan administratif kerugian negara dari Jiwasraya.

Dampaknya akan membuat bila ada pihak lain yang memang benar-benar membuat keuangan Jiwasraya rugi menjadi aman dan tidak tersentuh hukum.

BACA JUGA: Moeldoko Janji Cari Solusi untuk 5,3 Juta Nasabah Korban Jiwasraya

"Lho iya dong. Kenapa hanya dilokalisir ke Benny saja. Berapa yang dirugikan dari perbuatan Benny? Mana saja unsur keuangan yang Benny rugikan? Itu tidak diuraikan oleh BPK. Hanya sebut ada kerugian Rp 16 triliun. Ini bisa membuat pelaku lainnya kalau ada, merasa tenang," ucap Bob.

Tidak profesionalitasnya BPK dalam menjabarkan perhitungan kerugian negara dari Jiwasraya seolah hanya ingin membidikkan sasaran ke Benny saja.

"Kalau mau adil, hitung cermat. Jadi betul-betul terungkap siapa saja dalang yang merugikan keuangan Jiwasraya. Jangan sampai nanti pelaku aslinya dari emiten lain aman-aman saja," kata Bob.

Sebagai informasi, Benny Tjokro telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana kurungan seumur hidup. Benny coba melakukan banding terhadap putusan itu namun majelis hakim menolaknya dan memperkuat vonis sebelumnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler