PT DKI Nilai Eks Direktur Jiwasraya Tak Layak Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 25 Februari 2021 – 19:03 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memotong hukuman penjara terhadap eks Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Majelis banding memangkas hukuman Hary dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (25/2).

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Korupsi Jiwasraya Rp 16,81 Triliun

Meski begitu, pengadilan tetap menyatakan Hary Prasetyo bersalah atas kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Jiwasraya.

Putusan di Pengadilan Tinggi DKI tersebut menguatkan putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020.

BACA JUGA: 52 Persen Peserta Polis Jiwasraya Ikut Restrukturisasi, Punya Manfaat Begini

Namun, hakim mengubah terkait lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Hary Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa Hary Prasetyo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," mengutip putusan PT DKI.

BACA JUGA: Sudah 52 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Ikut Program Restrukturisasi

Putusan di tingkat banding tersebut diketahui lebih rendah dari vonis di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hary.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim banding menyatakan pidana penjara seumur hidup yang diberikan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia. Oleh karena itu, PT DKI tidak sependapat dengan vonis di pengadilan tingkat pertama. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler