jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan terus memanas. Polri mulai melakukan perlawanan dengan menempuh gugatan praperadilan. Upaya mempersulit juga proses juga terkesan kuat karena semua saksi polisi aktif tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Upaya melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu disampaikan Kadivhumas Polri Irjen Ronny F Sompie, kemarin (20/1). 'Hal itu kami lakukan sebagai bentuk sikap kritis Polri terhadap KPK. Kami menggunakan jalur hukum yang ada untuk membela anggota Polri," tuturnya.
Gugatan praperadilan itu diajukan atas pertimbangan yang disampaikan tim ahli hukum Polri. "Ahli hukum kita sudah membahasnya secara mendalam namun saya tidak bisa sampaikan karena dikhawatirkan akan muncul persepsi yang berbeda," papar mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Ronny meminta publik menunggu apa yang terjadi di pengadilan nantinya.
Komjen Budi Gunawan juga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus gratifikasi yang sedang membelitnya. Kemarin (20/1) kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mendatangi Kejaksaan Agung. "Ya, saya kuasa hukumnya Pak Budi," tuturnya. Razman juga cukup dikenal karena membela Tersangka kasus Korupsi Bus Transjakarta Udar Pristono.
Terkait kedatangannya ke Kejagung, dia menolak untuk menyebutkan tujuannya. Yang pasti, dirinya akan kembali mendatangi Kejagung hari ini pukul 09.00. "Saya tidak bisa menyebut hubungannya apa ke Kejagung, tapi besok bisa diungkap," jelasnya. (gun/idr/kim)
BACA JUGA: PRT Berhak Cuti dan Beribadah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jonan Setuju Komisi V Bentuk Panja Keselamatan Penerbangan
Redaktur : Tim Redaksi