Pengacara dan Klien Masuk Bui

Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan Harta Gono-Gini

Kamis, 12 September 2013 – 15:01 WIB

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Pengacara Tulungagung, Bibit Harto, 60, warga Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Selasa malam (10/9). Dia ditahan bersama kliennya, Tio Se Lan, 64, warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, karena diduga terlibat pemalsuan tanda tangan.

Bibit Harto ditahan di lapas, sedangkan Tio Se Lan menjadi tahanan kota lantaran lumpuh. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan karena pemalsuan dan penggunaan surat kuasa kasus perebutan harta gono-gini antara Fenny Gozalino dan Eddy Susilo, warga Surabaya, yang kasusnya ditangani Polda Jawa Timur.

BACA JUGA: Tahanan Rutan Buntok Kabur

Ketika jaksa hendak mengeksekusi Bibit, sempat terjadi ketegangan antara jaksa dan tersangka. Sebab, Bibit merasa tidak bersalah dalam kasus itu. Meski sempat menolak, akhirnya Kejari Tulungagung berhasil menahan Bibit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung I Made Murtika yang diwakili Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara Nurngali membenarkan adanya kasus tersebut. Sebenarnya, kasus itu merupakan pelimpahan dari Polda Jatim. "Masalah perebutan harta gono-gini itu meliputi 30 sertifikat tanah dengan nilai sekitar 1 miliar rupiah," ungkapnya.

BACA JUGA: Larikan Istri Tentara Lalu Ditiduri Dua Kali

Nurngali menyatakan, kasus tersebut terjadi pada November 2012. Saat itu, Fenny Gozalino bermasalah dengan mantan suaminya, Eddy Susilo, terkait dengan perebutan harta.

Nah, untuk memperlancar kasus itu, Eddy menunjuk Bibit sebagai kuasa hukumnya melalui Tio Se Lan. Dalam proses tersebut, Eddy sakit parah, sehingga dia tidak bisa berjalan.

BACA JUGA: Shock Video Mesum Istri Beredar

Akhirnya, Bibit membuat surat kuasa. Tio Se Lan lalu mendatangi Eddy di rumahnya di Jl WR. Supratman 30, Tulungagung, untuk meminta tanda tangan. "Ternyata, Eddy tidak bisa tanda tangan, Tio Se Lan langsung mengambil bolpoin dan menandatangani surat kuasa tersebut," kata Nurngali.

Akhirnya, surat kuasa bertanda tangan Eddy yang dipalsukan Tio Se Lan dipakai dalam sidang. Setelah sidang, ternyata surat kuasa itu dinyatakan palsu oleh Laboratorium Polda Jatim. Saat itulah mereka dinyatakan sebagai tersangka. "Bukti sudah jelas. Saat ini Bibit ditahan. Tio Se Lan dijadikan tahanan kota," jelasnya.

Sekitar setahun berjalan, Eddy meninggal. Namun, mantan istrinya tetap menuntut harta Eddy agar bisa kembali ke tangannya. Sebab, diduga, saat ini sertifikat tanah senilai Rp 1 miliar dibawa Bibit. "Tersangka terbukti bersalah karena telah membuat dan menggunakan surat kuasa palsu untuk persidangan serta melanggar pasal 263 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegasnya. (wen/and/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bongkar Gudang Peluru Ilegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler