Pengacara dan Penyidik Gayus Ditahan

Makelar Kasus Pajak Rp25 Miliar

Selasa, 30 Maret 2010 – 13:59 WIB
JAKARTA- Tim independen Polri yang mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, akhirnya menahan mantan pengacara Gayus, AH atau Aposan HutagalungSelain itu, seorang penyidik Bareskrim Polri, berinisial A yang dulu menyidik Gayus, juga ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: Hamka Seret Paskah Suzetta

Perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu, diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan itu.

"Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka atas nama Kompol A, dengan kualifikasi perbuatan melalaikan tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (30/3) siang.

Selain Kompol A, sejumlah anggota polri lainnya, masih diperiksa dan memungkinkan akan menambah tersangka baru dalam penangana perkara makelar kasus pajak tersebut.

Edward Aritonang juga menambahkan bahwa AH, ditahan bukan dalam kaitan sebagai pengacara, tetapi selaku individu yang terlibat dalam kasus itu
Di mana ia, menjadi pengacara Gayus, sejak 8 Juli hingga 1 September 2009

BACA JUGA: KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century

Pidana yang disangkakan terjadi di luar periode itu.

"Di luar waktu yang saya sebutkan tadi ditemukan tujuh alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan melanggar hukum," tambahnya.

Namun Edward, tak menyebutkan pelanggaran apa yang dilakukan AH
Alasannya ini masih dalam tahap penyidikan

BACA JUGA: Pemilihan DGBI, Krisna Wijaya Siap Bersaing

"Kita tunggu apa saja yang dilakukan sekarang masih dalam penyidikan," ujarnya.

Sebagai informasi, AH diperiksa penyidik sejak Senin (29/3)Setelah pemeriksaan itu, setatusnya dinaikan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Pejabat Jangan Takut KIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler