KPK Kejar Keputusan FPJP untuk Century

Senin, 29 Maret 2010 – 22:42 WIB
JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, sepanjang Senin (29/3) ini diperiksa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus korupsi pada pemberian dana talangan untuk Bank CenturyPada pemeriksaan yang berlangusng selama 12 jam itu, Budi dicecar soal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar untuk Bank century.

Budi Mulya diperiksa sejak pukul 9.30 pagi, hingga 21.30, meninggalkan KPK dengan mobil dinas Bank Indonesia

BACA JUGA: Pemilihan DGBI, Krisna Wijaya Siap Bersaing

Kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Budi mengaku dicecar soal keputusan pemberian FPJP.  "Saya dimintai keterangan tentang semua hal terkait FPJP," ungkapnya.

Saat disinggung apakah perubahan atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang rasio kecukupan modal sebuah bank juga ditanyakan, Budi enggan menangapinya
Alasannya, karena dirinya tidak banyak terlibat dalam pengambilan keputusan tentang perubahan PBI

BACA JUGA: Mangindaan: Pejabat Jangan Takut KIP



Budi juga tak banyak menanggapi ketika ditanya apakah ada permintaan dari pihak Bank century agar PBI tentang rasio kecukupan modal (CAR) diubah oleh Dewan Gubernur BI
"Saya hanya memberikan klarifikasi," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Pajak Diperiksa Siang-Malam


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler