"Keterbukaan itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi
BACA JUGA: Penyidik Polda Metro Dilaporkan ke Bareskrim
Namun, keterbukaan di sini tentunya bukan yang seluas-luasnyaMangindaan pun mengingatkan, meski ada aturan bahwa tidak semua informasi bisa dibeberkan, namun pejabat jangan pula menggunakan itu sebagai senjata untuk menutup-nutupi informasi
BACA JUGA: Pejabat Pajak Diperiksa Siang-Malam
"Kalau masih ditutupi, berarti sama saja tidak terbuka dong," ucapnya.Dia menegaskan, dengan pemberlakuan UU KIP tersebut, semua aparatur yaitu mulai dari PNS, TNI-Polri dan pejabat tinggi, harus membuka diri untuk memberikan seluruh informasi
"Pejabat tidak boleh menolak ketika dimintai informasi yang dibutuhkan publik
BACA JUGA: Lagi, Polisi Diduga Kriminalisasi Kasus
Sebatas bukan rahasia negara, pejabat harus menginformasikannyaHal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, di mana kita harus bersikap transparan, sebagai pra-syarat terwujudnya akuntabilitas," tuturnya.Ditambahkan Mangindaan, kebebasan berpendapat, keterbukaan informasi, berkembangnya masyarakat media, meluasnya berita-berita melalui internet dan sebagainya, menuntut perubahan mindset (pola pikir), culture set, sikap, kemampuan dan peningkatan kinerja aparatur penyelenggara negara"Bukan hanya (terhadap) humas pemerintah yang memang berfungsi dalam pengelolaan informasi publik, tetapi seluruh jajaran birokrasi pemerintah, termasuk Kementerian PAN dan RB, juga wajib memahami, sehingga tidak hanya asyik dan terjebak dalam 'kotak' masing-masing," ujarnya.
Lebih jauh, Mangindaan pun menghimbau agar pengelola informasi mengumpulkan stakeholder, seperti pers, perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat dan masyarakat umum, untuk menanyakan informasi apa saja yang kira-kira diperlukan dari Kementerian PAN dan RB"Jangan terlalu percaya diri dan mengatakan bahwa data sudah lengkapNanti bisa terjebak," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Sidang Lagi untuk Dudhie
Redaktur : Tim Redaksi