jpnn.com - JAKARTA -- Kubu terdakwa dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan pencucian uang bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo tetap bersikukuh bahwa USD 100 di lampiran nota pembelaan tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Namun, apa yang terjadi diserahkan sepenuhnya kembali kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyidangkan kasus Djoko.
BACA JUGA: Baracuda dan Puluhan Polisi Kawal Sidang Vonis DJoko
"Tidak ada kaitan dengan pokok perkara. Tapi, itu kita serahkan kepada majelis," ujar Juniver Girsang salah satu Tim Penasehat Djoko, Selasa (3/9), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia kembali menegaskan bahwa itu tidak ada unsur kesengajaan dari Djoko. "Itu juga menjadi catatan kami," tegas bekas Pengacara Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar itu.
BACA JUGA: Irjen Djoko Tebar Senyum Sebelum Mendengarkan Vonis
Dia pun tak memermasalahkan jika KPK menyurati Mahkamah Agung terkait persoalan ini. "Itu hak dari KPK. Tapi kan Pak Djoko sudah bilang itu tidak ada niat apa-apa," katanya. "Kami tidak tahu apakah itu akan memengaruhi (persepsi hakim dalam mengambil putusan)," timpal Juniver.
Seperti diketahui usai membacakan nota pembelaan pada persidangan sebelumnya, JPU KPK menemukan uang USD 100 dalam buku profil yang diserahkan Djoko. Sidang sempat tegang. Namun, Hakim Ketua Suhartoyo kala itu memerintahkan JPU KPK untuk mengembalikan uang itu ke Djoko. Hakim juga sempat memarahi Djoko karena keteledoran ini. (boy/flo/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Djoko Harapkan Putusan Vonis Monumental
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Dipastikan Hadir Saat Djoko Divonis
Redaktur : Tim Redaksi