Pengacara Ferdy Sambo Bisa Dipidana Jika Terbukti Lakukan Ini

Kamis, 11 Agustus 2022 – 23:57 WIB
Irjen Ferdy Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Rhaditya Putra Perdana mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Wakil Kapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono sebagai ketua tim khusus dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kita harus mengapresiasi kinerja Polri dibawah komando Pak Wakapolri dalam penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J yang menyita perhatian publik selama ini," Kata Rhaditya di Jakarta, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Hotman Paris Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo sudah Menangis dari Magelang, Ada Apa?

Rhaditya yang juga peraih gelar Master International Commercial Law di Bournemouth University, Inggris itu berharap agar penyidikan terhadap tindak pidana obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus terus berjalan.

"Kita berharap agar proses hukum tidak hanya berhenti sampai sidang dan sanksi etik, melainkan hingga proses pidana terhadap semua pelaku, termasuk dugaan bila pihak kuasa hukum Irjen FS terlibat dalam rekayasa kasus ini," Imbuhnya.

BACA JUGA: Kapolri Bubarkan Satgassus Polri Setelah Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuh Brigadir J

Sebab, lanjut Rhaditya, berdasarkan Pasal 221 KUHP telah secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

"Jika benar terbukti ada dugaan pihak kuasa hukum Irjen FS ikut terlibat dalam rekayasa kasus ini diawal, maka tentunya bisa dipidana. Tapi balik lagi itu adalah asumsi dari netizen. Kita tidak bisa menuduh sebelum ada pembuktian," Tegasnya.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Hingga Masyarakat, Tetapi Tidak Memuat Keluarga Brigadir J

Rhaditya yang juga merupakan Pengurus Dewan Perwakilan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) itu menjelaskan, pernyataan kuasa hukum Irjen FS diawal kasus ini bergulir yang menyebutkan bahwa kematian Brigadir J terjadi akibat aksi saling tembak sesama ajudan Irjen FS itu tidak bisa disalahkan sepenuhnya.

"Sebab, kuasa hukum itu berbicara atas dasar informasi awal yang diberikan oleh kliennya. Jadi tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Kecuali dia ikut terlibat dalam merekayasa fakta yang terjadi, itu beda cerita," Paparnya.

Karena itu, untuk mengungkap masalah ini secara terang, ia berharap agar kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa menjadi uji coba terhadap penggunaan pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice bagi pelaku yang terlibat.

"Jadi kita harus mendukung langkah Kapolri beserta jajarannya untuk terus mengusut pihak penyebar skenario kasus pembuhan Brigadir J versi Irjen FS. Seperti apa yang diharapkan Presiden Jokowi agar kasus ini dapat terselesaikan dengan tuntas," Pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan bahwa Brigadir J sempat kepergok oleh sesama ajudan Irjen Ferdy Sambo sedang melecehkan Putri Candrawathi selaku isteri Irjen Ferdy Sambo, sehingga terjadi aksi saling tembak.

Belakangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut dalam konfrensi persnya bahwa berdasar hasil temuan Tim Khusus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan dirilis pada 11 Juli 2022.

Namun, kejadian sebenarnya adalah murni penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan prajurit itu tewas. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler