jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar mengkritik langkah jaksa penuntut umum yang menggunakan hadis mengenai keturunan Nabi Muhammad SAW untuk menanggapi eksepsi Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kekarantinaan kesehatan.
Aziz menyebutkan hadis tersebut benar ada, tetapi waktu penyampaiannya dinilai tidak tepat.
BACA JUGA: Polisi Dapat Foto Kehadiran 2 Terduga Teroris di Persidangan Habib Rizieq
"Kami setuju hadis tersebut benar, tetapi tidak pada tempatnya," kata Aziz di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3).
Lebih lanjut, Azis mengatakan pihaknya akan memberikan sedikit tanggapan terkait pernyataan JPU di persidangan tersebut.
BACA JUGA: JPU Protes Pemilihan Diksi dalam Eksepsi Habib Rizieq Shihab
"Insyaallah diberikan waktu oleh majelis," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap kekeh dengan eksepsi yang disampaikan terkait kasus kekarantinaan kesehatan.
BACA JUGA: Ribuan Polisi Amankan Sidang Habib Rizieq Hari Ini, Ada Kawat Berduri
Aziz Yanuar mengatakan, HRS tidak bisa didakwa lantaran telah membayar denda administrasi. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra