Pengacara Habib Rizieq Sebut Akrobat Jaksa Penuntut Layak Dipelajari di Fakultas Hukum

Kamis, 11 Maret 2021 – 20:33 WIB
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Azis Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menilai pihak kejaksaan tidak profesional dalam berperkara. Sebab, sampai saat ini mereka belum juga memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini,” ungkap Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Kamis (11/3).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Sudah Minta, Belum Dikasih

Lebih lanjut, pria kelahiran Jakarta itu mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh JPU bertentangan dengan Pasal 72 KUHAP.

Pasal itu berbunyi "Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan."

BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, upaya tim penasihat hukum untuk meminta turunan dari BAP itu sudah diusahakan dengan berbagai cara.

Azis mengatakan, pada 16 Februari 2021, pihaknya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta berkas tersebut.

BACA JUGA: Kombes Hengky: Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Sesuai Prosedur

Kemudian, pada Maret 2021, pihaknya mendatangi Kejari Jakarta Timur untuk melakukan hal yang sama.

"Hampir setiap hari kami datangi, selalu tidak ada berkas yang kami bisa peroleh untuk kasus ini,” kata Aziz.

Azis juga kesal lantaran pihaknya seperti diping-pong oleh kejaksaan. Pihak Kejaksaan Agung, lanjut dia, meminta tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta salinan di Kejari Jaktim.

Namun, pihak Kejari Jaktim malah masih menunggu berkas dari Kejaksaan Agung.

“Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum, maka kami sarankan untuk merombak kurikulum yang ada di fakultas hukum untuk mengakomodir berbagai keanehan dalam penanganan kasus HRS dan yang lainnya,” kata Aziz.

Aziz menambahkan, pihaknya mencatat ada beberapa pasal-pasal selundupan yang sengaja dimasukkan dalam kasus itu.

Tujuannya, lanjut dia, untuk menjerat HRS dkk. Menurutnya, hal itu merupakan kerja-kerja dari JPU yang sangat luar biasa kreatif dan inovatif mulai dari sejak kejaksaan menerima berkas dari kepolisian.

Lebih parah lagi, kata dia, adanya pasal-pasal selundupan dan tambahan itu dijadikan sarana menjerat HRS dan yang lainnya untuk dalil penghukuman dan penghakiman.

"Termasuk pasal-pasal yang tidak ada hubungannya dengan kasus protokol kesehatan dan kasus tes swab dan itu digunakan dakwaan pihak kejaksaan,” pungkasnya. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler