Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Sudah Minta, Belum Dikasih

Kamis, 11 Maret 2021 – 16:32 WIB
Pengacara dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan tiga berkas perkara Habib Rizieq Shihab ke PN Jakarta Timur pada Selasa (9/3) lalu.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengaku belum menerima salinan berkas-berkas perkara yang melibatkan kliennya.

BACA JUGA: Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah

Padahal, pihaknya sudah memintanya ke Kejagung pada pekan lalu.

"Kami saat ini belum dapat turunan berkas perkara. Kami sudah minta pada minggu lalu. Belum juga dikasih," ungkap Alamsyah kepada JPNN.com di PN Jaksel, Rabu (10/3) malam.

BACA JUGA: Tingkah Ahli Kubu Habib Rizieq Mengundang Tawa, Ditegur Hakim

Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan, berdasar ketentuan Pasal 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan berkas perkara.

"Berdasarkan 72 KUHAP, terdakwa dan penasihat hukum wajib mendapatkan turunan berkas perkara," katanya.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kantongi Serdik, Guru Honorer K2 Minta Poin Ganda

Sebab, kata dia, berkas perkara itu untuk kepentingan pembelaan sebelum sidang mulai digelar.

"(Berkas perkara, red) kepentingan pembelaan sebelum perkara dimulai," ujarnya.

Dia berharap, hak-hak Habib Rizieq sebagai terdakwa tidak diabaikan.

"Hak-hak terdakwa tidak boleh diabaikan," pungkasnya.

Diketahui,  Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, kasus test swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Lalu, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq disangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler