Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah

Kamis, 11 Maret 2021 – 08:11 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan yang dihadirkan kubu Habib Rizieq memberikan keterangan lewat Zoom dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (10/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (10/3).

Sidang praperadilan itu terkait penahanan dan penangkapan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?

Ahli yang dihadirkan itu ialah ahli hukum pidana dari Universitas Islam As-Syafiiyah Abdul Chair Ramadhan.

Abdul yang memberikan keterangan lewat Zoom menyebut, penetapan tersangka Habib Rizieq tidak sah sepanjang belum adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

BACA JUGA: Polisi Optimistis Menang Lagi Melawan Habib Rizieq

"Tidak sah apabila telah dilakukan pengumpulan dua alat bukti tetapi belum dilakukan pemeriksaan," ungkapnya dalam persidangan.

Abdul mengatakan dalam beberapa kasus penetapan tersangka yang tidak didahului dengan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi bisa dibatalkan.

BACA JUGA: Tingkah Ahli Kubu Habib Rizieq Mengundang Tawa, Ditegur Hakim

Sebab, lanjut dia, adanya pemeriksaan terlebih dahulu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Karena ada beberapa putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan itu dibatalkan oleh praperadilan," ujar Abdul.

Prinsipnya, kata dia, sifat putusan MK harus dilakukan pemeriksaan awal terhadap calon tersangka.

"Pada prinsipnya sifat putusan MK itu harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu pada calon tersangka," katanya.

Abdul menegaskan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka diperlukan dua bukti.

Namun, menurutnya, hal itu pun juga disertai dengan pemeriksaan.

"Memang dua alat bukti tetapi harus disertai pemeriksaan pendahuluan," ujarnya.

Adapun, perihal pemeriksaan sebagai saksi, kata dia, dilakukan melalui tahapan memberikan surat pemanggilan.

Namun, apabila surat pemanggilan pertama tidak dihadirkan, maka dibuatkan surat pemanggilan kedua.

"Jika tidak memenuhi panggilan (pertama), dilayangkan panggilan kedua (apabila tidak hadir), melakukan penjemputan," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler