Pengacara Habib Rizieq Tuduh Pengadilan Tinggi DKI Menzalimi Ulama

Senin, 09 Agustus 2021 – 22:43 WIB
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyebut kliennya tak jadi bebas hari ini (9/8) atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Hal ini dikarenakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari untuk Habib Rizieq di perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

BACA JUGA: Batal Bebas Hari Ini, Habib Rizieq Kembali Ditahan untuk Perkara Berbeda

Atas penetapan itu, Aziz mengaku sangat kecewa karena kebebasan Habib Rizieq sudah sangat dinantikan umat Islam.

“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan,” kata Aziz kepada JPNN, Senin (9/8).

BACA JUGA: Batal Bebas Hari Ini, Rizieq Shihab Ditahan 30 Hari lagi, Perkara Swab Palsu RS UMMI

Menurut Aziz, ada yang menggunakan hukum secara serampangan dan menzalimi ulama.

“Hukum digunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi, dan mendiskriminasi ulama,” tegas Aziz.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ungkap Hal Mulia Dilakukan Habib Rizieq di Rutan Bareskrim

Diketahui bahwa Habib Rizieq harusnya bebas pada Senin ini karena telah menuntaskan hukuman di perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler