Batal Bebas Hari Ini, Rizieq Shihab Ditahan 30 Hari lagi, Perkara Swab Palsu RS UMMI

Senin, 09 Agustus 2021 – 17:16 WIB
Habib Rizieq Shihab batal bebas hari ini. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Ichwan Tuankotta mengatakan Habib Rizieq tidak jadi bebas hari ini, Senin (9/8). 

Ichwan mengungkapkan HRS harus menjalani penahanan untuk perkara lain yakni, swab palsu RS UMMI, Bogor. 

BACA JUGA: BN Meninggal Dunia di Tahanan, Keluarga Lapor Propam Polda Sumsel

"Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya," kata Ichwan saat dikonfirmasi. 

Dia juga menyayangkan keputusan perpanjangan penahanan Habib Rizieq selama 30 hari yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi. 

BACA JUGA: Haris Sarifudin Bawa Kabur Anak Gadis Orang, Pakai Motor Curian Pula, Ya Ampun

“Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” katanya. 

Sementara itu, Azis Yanuar yang juga pengacara HRS menyebut pihaknya sudah mengirim surat kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 4 Agustus 2021 terkait penahanan klien kami atas perkara No.221/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim yang akan berakhir pada 8 Agustus 2021. 

BACA JUGA: Aziz Yanuar Beber Kegiatan Habib Rizieq Selama Berada di Rutan Bareskrim

"Sesuai putusan 8 bulan kurungan, sehingga klien kami harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” kata Azis Yanuar pada Senin, 9 Agustus 2021. 

Namun, lanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab atas perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim atau Rumah Sakit UMMI Bogor. 

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman, yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan. Karena khawatir, jika klien kami berada diluar tahanan,” kata Aziz dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Senin (9/8).(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler