Pengacara Heran Jiwasraya Punya Aset Investasi, Tetapi Umumkan Gagal Bayar

Rabu, 15 Juli 2020 – 16:13 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk merasa heran dengan langkah PT Asuransi Jiwasraya yang mengumumkan status gagal bayar.

Padahal, perusahaan asuransi milik negara itu memiliki sejumlah instrumen investasi yang bisa menutup gagal bayar polis asuransi, yang dialami perseroan pada 2018.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejaksaan Agung Garap Eks Direktur BEI

Kresna mejelaskan, Instrumen Investasi itu berupa obligasi sebesar Rp 4,5 triliun dan deposito sekitar Rp 750 miliar.

Aset-Aset tersebut, kata dia, bisa digunakan untuk menutup gagal bayar polis Jiwasraya pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Kejaksaan Agung Garap Anak Buah OSO dan HT

"Jadi kenapa umumkan gagal bayar, coba dibayar pake aset yang masih ada tersebut, maka tidak akan terjadi gagal bayar," kata Kresna dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7).

Kresna menilai aset-aset tersebut bisa menyelesaikan permasalahan gagal bayar Jiwasraya.

BACA JUGA: Innalillahi, Carudi Tewas Tergantung di Pohon Asem

Namun, manajemen pada saat itu justru mengumumkan gagal bayar, sehingga menyebabkan pergerakan saham-saham yang dimiliki Jiwasraya ikut terdampak.

"Pergerakan saham bergantung pada isu dan sentimen pasar. Jadi sampai sekarang masih ada kan saham-sahamnya, masalah nilainya naik atau turun kan fluktuatif," jelas dia.

Kresna juga melihat kesaksian Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan bawahannya Mohammad Rommy, gagal membuktikan tak adanya arahan dari direksi untuk membeli saham-saham tertentu.

Dalam persidangan tersebut, saksi Agustin mengaku tidak pernah melihat secara langsung Heru Hidayat atau Joko Hartono Tirto, memberi arahan atau mengendalikan para manajer investasi.

Sedangkan, Rommy juga mengatakan tidak ada tekanan dari Hendrisman Rahim dan Hari Prasetyo dalam investasi pada saham-saham TRAM, SMRU, IIKP, dan MYRX.

"Saksi harus mengalami dan melihat langsung, apakah ada melihat secara langsung adanya perintah atau pengaturan. Apalagi Rommy, dia katakan tidak ada tekanan dan tidak ada arahan dari atasan untuk membeli saham tertentu, itu kesaksian Rommy, dari BAP saya tanyakan, Rommy bilang tidak ada arahan," ucap dia.

Kresna menuturkan, dari kesaksian saksi Agustin juga membuktikan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, tambah Kresna, kerugian yang dialami Jiwasraya masih pada rugi buku.

"Dia (Agustin) mengatakan untung buku, untung buku itu kan belum direalisasi tetapi sekarang barangnya masih ada. Makanya saya tanya, kalau nilainya di bawah, rugi buku atau tidak? Rugi buku katanya," tambahnya lagi.

"Sedangkan, kerugian negara harus nyata, kalau dibilang untung buku, ya rugi buku sekarang, saya rasa itu poin yang cukup bagus. Karena itu membuktikan belum jadi kerugian negara. Kalau dikatakan rugi buku, kan nilai saham bisa naik atau bisa turun dikemudian harinya," pungkas Kresna. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler