jpnn.com, JAKARTA - Ketua Eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) Chandra Purna Irawan telah melaporkan aksi kekejaman Israel terhadap warga Palestina ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).
"Alhamdulillah, laporan ke International Criminal Court sudah dikirim," kata Chandra dalam pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (18/5).
BACA JUGA: Keji Terhadap Warga Palestina, Pemerintah Israel akan Digugat ke Pengadilan Internasional
Chandra menjelaskan ada empat tuntutan yang disampaikannya dalam laporan ke ICC, yakni sebagai berikut:
1. Mendorong untuk dilakukan investigasi;
BACA JUGA: Kalimat Kapitra PDIP untuk Novel Baswedan Cs yang Gagal TWK, Menohok
2. Israel dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang;
3. Batalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional;
BACA JUGA: Mobil Berpelat Dinas Polisi Disetop di Pos Penyekatan, Setelah Diperiksa, Alamak
4. Israel sebagai negara demi hukum tidak sah dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional.
"Melalui surat ini, kami dengan rendah hati meminta ICC untuk mengambil tindakan," ucap Chandra dalam ringkasan laporannya ke ICC.
Dia juga berharap Kantor Kejaksaan ICC dapat memperluas penyelidikan terhadap situasi Palestina untuk memasukkan pemboman dan kekerasan yang sekarang sedang berlangsung.
"Kami berharap International menghentikan tindak pidana tersebut," ujar dia.
Dalam tuntutannya, ketua LBH Pelita Umat itu juga meminta ICC membuka semua wilayah perbatasan yang berbatasan dengan Palestina, menjamin hak-hak dasar warga Palestina dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami percaya ICC adalah bagian penting untuk mencapai keadilan internasional atas semua yang telah terjadi," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam