jpnn.com - JAKARTA - Mantan kuasa hukum eks Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad, Sirra Prayuna membenarkan bahwa Mochtar keluar dari Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Senin, 27 Oktober 2014. Sirra bahkan sempat bertemu dengan Mochtar di sebuah tempat makan di Jl. Ampera, Jakarta Selatan.
"Saya jam 18.30 WIB dikontak beliau minta ketemu. Ya ketemulah saya. Jam 19.00 WIB sampai jam 19.40 WIB selesai makan, lalu pulang," kata Sirra saat dihubungi, Rabu (29/10) malam.
BACA JUGA: Arsyad Ditangkap, Politikus Demokrat Bandingkan SBY dengan Jokowi
Menurut Sirra, sebagai seorang warga binaan, Mochtar mendapatkan asimilasi. Dengan asimilasi itu, sambung dia, Mochtar bisa keluar dari lapas untuk melaksanakan kerja sosial.
"Dia kan dapat asimilasi. Dari asimilasi itu diperkenankan bagi warga binaan keluar untuk melaksanakan kerja sosial selama 9 jam kecuali hari libur. Dia ditemani seorang sipir kayaknya," ujar Sirra.
BACA JUGA: Jokowi Seminggu Berkuasa, Tangkapan Pertama Arsyad
Namun, Sirra mengaku tidak tahu apakah dengan asimilasi itu, Mochtar bisa leluasa pergi hingga ke luar kota.
"Nah, itu saya enggak tahu. Soal itu saya enggak coba mendalami. Tapi bahwa ada pihak lapas yang mendampingi. Mungkin dia tidak mengerti boleh tidak ke luar kota," ucapnya.
BACA JUGA: Anak Disangka Hina Jokowi, Mursidah Siap Tukar Nyawa
Dalam pertemuan, sambung Sirra, Mochtar sempat menanyakan mengenai Pembebasan Bersyarat (PB)-nya. Selain itu, Mochtar juga menyampaikan tengah mencari kompos untuk taman di lapas. Usai pertemuan, Mochtar pun kembali ke Lapas Sukamiskin.
"Saya tanya dari mana? Dia bilang dari Bandung cari kompos buat keperluan di taman di dalam. Dia juga tanya soal PB-nya yang enggak turun-turun. Ya udah deh saya pelajari dulu, kata saya. Ya udah saya balik ke Bandung ya, katanya," tuturnya.
Menurut Sirra, tidak ada masalah apabila Mochtar berkonsultasi kepadanya soal PB. "Ya boleh dong konsultasi ke siapa aja yang ngerti hukum. Dia kebetulan temen saya," tandasnya.
Seperti diberitakan, Mochtar sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Selasa, 11 Oktober 2011. Empat perkara korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum pada KPK dimentahkan semua.
Keempat kasus yang didakwakan adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
Kemudian, KPK mengajukan kasasi. Mahkamah Agung membatalkan vonis Pengadian Tipikor Bandung dan menghukum Mochtar dengan enam tahun penjara. Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 639 juta. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tessy Bakal Dibui Lima Tahun
Redaktur : Tim Redaksi