Pengacara Ismeth Abdullah Sentil KPK

JPU Cuti Lebaran, Tunda Eksekusi Putusan Pengadilan

Jumat, 17 September 2010 – 02:12 WIB

JAKARTA - Tim Pengacara Ismeth Abdullah menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tidak profesionalPasalnya, putusan Pengadilan Tindak Pidana Koprupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak segera dieksekusi hanya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sedang cuti.

Anggota Tim Pengacara ISmeth Abdullah, Luhut M Pangaribuan, di Jakarta, Kamis (16/9), menyatakan, putusan Pengadilan Tipikor atas Ismeth pada 28 Agustus lalu sudah berkekuatan hukum tetap

BACA JUGA: 26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri

Sebab, baik Ismeth maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengajukan banding.  "Jadi itu seharusnya sudah dieksekusi
Tunggu apalagi" Kan sudah inkracht

BACA JUGA: Cukup Bukti, Wako Tomohon Bakal Dibui

Tapi kita dengar kemarin belum dieksekusi karena JPU-nya cuti," ujar Luhut.

Menurutnya, tertundanya eksekusi putusan pengadilan itu sama saja merugikan Ismeth Abdullah
"Ini tidak benar, tidak profesional

BACA JUGA: Alasan Promosi, Dua Hakim PN Dimutasi

Hak seseorang jadi terbengkalaiSeharusnya KPK tidak menghambat hak-hak seseorang," sambung Luhut.

Pengacara senior itu pun mengaku sudah meminta konfirmasi ke KPK"Kemarin (15/9) kita konfirmasiHari ini (kemarin) kita juga layangkan surat mempertanyakan eksekusi," papar Luhut.

Sementara pengacara Ismeth lainnya, Tumpal Hutabarat, mengatakan, dari konfirmasi yang dilakukannya ke KPK memang benar JPU yang menuntut Ismeth sedang cuti lebaran"Sebenarnya ini persoalan teknis sajaTetapi hak-hak seseorang jadi dirugikan karena kalau dieksekusi sebelum lebaran, mungkin Pak Ismeth bisa mendapat remisi," ucap Tumpal.

Disebutkan pula, tim kuasa hukum Ismeth sudah melayangkan surat permintaan ke KPK agar putusan atas Ismeth dilaksanakan"Karena putusan sudah inkrahct, sesuai ketentuan harus segera dieksekusi," ujar Tumpal.

Ditambahkan pula, Rudi Margono selaku Koordinator JPU yang menuntut Ismeth menjanjikan eksekusi putusan akan dilaksankan setelah lebaran"Jadi mungkin pekan depan setelah penuntutnya selesai cuti lebaran," pungkas Tumpal.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, pada 28 Agustus lalu menyatakan Ismeth bersalah karena korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005Oleh pengadilan, mantan Gubernur Kepulauan Riau itu dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta.

Atas putusan itu, baik Ismeth maupun JPU KPK diberi waktu seminggu untuk mengajukan bandingNamun kedua belah pihak memutuskan untuk tidak banding sehingga putusan dinyatakan inkrachtHanya saja sepekan setelah putusan inkracht, Ismeth yang ditahan di Rutan LP Cipinang sejak 22 Februari tahun ini belum juga dieksekusi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi APBD Libatkan Politisi Lokal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler