jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, polisi tidak akan membuka rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi permintaan pengacara Jessica, Yudi Wibowo, agar polisi memperlihatkan rekaman CCTV di Cafe Olivier, tempat kejadian perkara.
BACA JUGA: Wanita Muda Ini Gelapkan 20 Unit TV LED dengan Cara Unik
"Enggak ada urusan CCTV minta dibuka pengacara, itu kan alat bukti. Alat bukti enggak perlu dibuka," kata Iqbal saat dihubungi, Minggu (31/1).
Iqbal menjelaskan, alat bukti terkait kasus Mirna akan dibuka pada saat proses persidangan. Alat bukti itu termasuk CCTV.
BACA JUGA: Jessica Diinapkan di Hotel karena Dikomplain Pak RT
"Nanti aja di pengadilan. Pengacara tugasnya mendampingi saja," ucap Iqbal.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Aksi Perampok Gasak ATM Terekam CCTV, Rp300 Juta Berhasil Dibawa Kabur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulasan Pakar tentang Penggunaan Lie Detector
Redaktur : Tim Redaksi