Pengacara Jessica Tuntaskan Pembelaan, JPU Siapkan Jawaban

Kamis, 13 Oktober 2016 – 19:19 WIB
Jessica Kumala Wongso dan penasihat hukumnya, Otto Hasibuan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Tim pensihat hukum Jessica Kumala Wongso telah menuntaskan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10).

Sekitar pukul 17.00 tadi, tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu menyelesaikan pembacaan nota pembelaan setebal lebih dari 4.000 halaman tersebut.

BACA JUGA: Ssttt... KPK Dalami Kelakuan Anggota Majelis Hakim Kasus Jessica

Namun, majelis hakim belum menjatuhkan vonis pada persidangan selanjutnya. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan replik atau jawaban atau pledoi.  “Kita agendakan Senin 20 Oktober 2016 untuk pembacaan replik dari penuntut umum,” ujar Kisworo sebelum menutup persidangan.
               
Sebelumnya, tim pembela Jessica yang dipimpin Otto Hasibuan menyatakan, tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan cewek kelahiran 9 Oktober 1988 itu membunuh Mirna dengan sianida.  “Semua dalil-dalil jaksa tidak benar,” kata Otto di persidangan.

Otto pun meminta hakim membebaskan Jess dari segala tuntutan hukum. Paling tidak, memberikan hukuman seadil-adilnya.

BACA JUGA: Menteri Asman Minta Lulusan STTD tak Dijadikan Ajudan

Namun demikian, jaksa sebenarnya sudah yakin bahwa apa yang mereka lakukan sudah mantap. “Semua pembuktian sudah mantap,” tegas Ketua Tim JPU Ardito di PN Jakpus, Rabu (12/10) malam.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Bongkar Mafia Beras, Bareskrim Jemput Paksa Bos Bulog

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler