Ssttt... KPK Dalami Kelakuan Anggota Majelis Hakim Kasus Jessica

Kamis, 13 Oktober 2016 – 19:09 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan hakim Partahi Tulus Hutapea yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam dugaan suap. Nama Partahi muncul dalam persidangan perkara suap perdata antara PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Dalam surat dakwaan, Ahmad Yani selaku staf di Wiranatakusumah Legal & Consultant bersama atasannya, Raoul Adithya Wiranatakusumah disebut menyuap dua hakim PN Jakpus.  Besar suapnya adalah SGD 28 ribu yang diberikan melalui panitera pengganti PN Jakpus, Santoso.

BACA JUGA: Menteri Asman Minta Lulusan STTD tak Dijadikan Ajudan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, fakta persidangan itu tentu perlu dikaji. “Fakta persidangan itu akan menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut,” katanya, Kamis (13/10).

Partahi kini juga menangani kasus yang menyita perhatian publik. Ia adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Jessica Kumala Wongso.

BACA JUGA: Bongkar Mafia Beras, Bareskrim Jemput Paksa Bos Bulog

Menurut Saut, semua fakta-fakta yang muncul akan dipelajar penyidik lebih mendalam. Hanya saja, ia berujar, bukan berarti KPK akan langsung memeriksa Partahi dan hakim lainnya yang disebut di persidangan Ahmad Yani.  

"Dipelajari dulu. Tidak mesti langsung harus diperiksa," kata mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

BACA JUGA: Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017

Seperti diketahui, dalam dakwaan  yang dibacakan jaksa KPK di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10), Ahmad Yani didakwa bersama-sama  Raoul  menyuap  Partahi  dan Casmaya. Duit SGD 28 ribu itu disampaikan Yani dan Raoul lewat  Santoso.

"Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama Raoul Adhitya Wiranatakusumah, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu, berupa uang SGD 28 ribu kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso," kata JPU KPK Pulung Rinandoro membacakan dakwaan Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagaimana Kalau Penyidikan Ahok Dilakukan Usai Pilkada?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler