Tiga Lembaga Bakal Pelototi Pidana di Pilkada Serentak 2017

Kamis, 13 Oktober 2016 – 17:16 WIB
Pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membuka kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017.

Karena itu, ketiga lembaga tersebut membuat nota kesepahaman mengenai Sentra Gakkumdu tersebut.

BACA JUGA: Bagaimana Kalau Penyidikan Ahok Dilakukan Usai Pilkada?

Inti nota kesepahaman itu adalah menyatukan persepsi melihat adanya suatu pidana dalam laporan masyarakat mengenai kecurangan pilkada.

"Karena waktu yang memang singkat. Misal di panwas, bawas tentang adanya peristiwa dianggap ada pidananya. Sementara setelah dilimpahkan tidak ada pidana pemilu. Kan tarik menarik jadinya," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto saat dikonfirmasi, Kamis (13/10).

BACA JUGA: Memangnya Ada Saksi Melihat Jessica Meracuni Mirna?

Ari menjelaskan, agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka dibentuklah Sentra Gakkumdu untuk menanggulangi setiap laporan mengenai pilkada.

"Maka dalam hal ini, antara panwas, penyidik, dan JPU yang dilekatkan dalam Sentra Gakkumdu, mulai sama-sama menerima. Tapi panwas tetap di depan. Kami (Polri) bantu menelaah, meneliti, apakah ini peristiwa pelanggaran. Sehingga tidak ada multitafsir. Karena sama-sama saat menerima laporan, mengkaji bersama," terang Ari.

BACA JUGA: Politikus Demokrat: Mungkin Pak Jokowi Mau Bersih-bersih

Sentra Gakkumdu, kata dia, juga memiliki fungsi transparansi.

Agar proses penegakan hukumnya tidak dipolitisasi oleh satu pihak.

‎"Maka diharapkan dengan Sentra Gakkumdu tidak ada pulang pergi berkas lagi, karena sudah dikerjakan bersama. Sehingga batas waktu yang ditentukan, akan terpenuhi. Tidak ada lagi bolak balik atau politisasi, kriminalisasi," jelas Ari.

Mengenai proses pelaporan, ada dua tahap, yang pertama Sentra Gakkumdu membuka kepada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana dalam pilkada.

 ‎"Ada waktu penerimaan tujuh hari. Dari dimulainya peristiwa, tujuh hari dilaporkan. Kemudian ada waktu 14 hari, lebih dari itu kami gugurkan. Kemudian ada delik formil, delik materil, kalo tidak terpenuhi, gugur," terang dia. ‎(Mg4/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Akui Jokowi Belum Sejago SBY untuk Satu Hal Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler