jpnn.com - JAKARTA - Upaya Otto Cornelis Kaligis mencari keadilan kandas. Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).
Putusan ini mengundang protes dari tim kuasa hukum Kaligis. Namun demikian, Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah tetap yakin bahwa lembaga pemberangus korupsi ini sudah sesuai bukti-bukti. KPK tak mempermasalahkan protes itu.
BACA JUGA: Si Menteri Harimau itu Siap Sikat Mafia Dwelling Time
Dia membantah KPK meminta majelis menunda persidangan praperadilan, hanya untuk melimpahkan berkas perkara Kaligis ke pengadilan.
"Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan menunda sidang hanya untuk melimpahkan, tidak juga," kata Nur usai sidang di PN Jaksel, Senin (24/8).
BACA JUGA: Praperadilan OC Kaligis Ditolak, Kuasa Hukum Meradang
"Pada intinya, kami sesuai bukti yang dimiliki dan sesuai alat bukti yang cukup," timpal anak buah Taufiequrahman Ruki itu.
Humphrey Djemat, kuasa hukum Kaligis mengatakan, pelimpahan pokok perkara kliennya ke pengadilan menunjukkan etika tak baik dari KPK. Dia pun menyesalkan hakim mempertimbangkan masalah pelimpahan itu.
BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR Ini Masih Bicara soal Perppu Pilkada
"Sementara pokok perkara yang disampaikan dalam peradilan itu tidak diebutkan sama sekali," sesalnya usai sidang.
Johnson Panjaitan salah satu kuasa hukum Kaligis, mengatakan, pihak akan terus berupaya dengan menempuh jalan hukum yang lain. "Kami akan perjuangkan langkah hukum yang lain," kata Jhonson, Senin (24/8). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AWAS! Jauhi Unta Muda
Redaktur : Tim Redaksi