jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan penangkapan tidak sah dan penyitaan barang pribadi milik salah satu anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra, hari ini (3/1).
M Suci Khadavi Putra merupakan satu dari enam laskar yang tewas ditembak aparat di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
BACA JUGA: Pengacara Anggota Laskar FPI Pertanyakan Lokasi Penembakan, Polisi Menjawab Begini
Adapun, sidang hari ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pemohon atau pengacara keluarga Khadavi.
"Hari ini agendanya pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pemohon," ungkap pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono saat dikonfirmasi, Rabu.
BACA JUGA: Brigjen TNI Achmad Fauzi: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Rudy mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti-bukti untuk diserahkan di persidangan nanti, termasuk saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Saksi-saksi itu bisa berasal dari keluarga atau kerabat korban.
BACA JUGA: Mbak NR Punya Cara Beri Sensasi Lebih ke Pelanggan, Tarif Rp 500 Ribu, Bikin Geleng-geleng Kepala
"Kami sementara hanya siapkan bukti surat dahulu. Untuk saksi kami lihat perkembangan fakta di persidangan," katanya.
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
Kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.
Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama