jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menampik hasil penyidikan polisi yang menyebutkan kliennya memiliki riwayat kriminal selama berdomisili di Australia. Menurut Otto, Jessica hanya memiliki riwayat pelanggaran lalu lintas.
"Lawyer Jessica di Australia sudah mencari terkait riwayat kriminal yang disebutkan dalam dakwaan. Ada lampiran surat dari polisi Australia bahwa tidak ada catatan kriminal," ujar Otto sebelum menjalani sidang Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
BACA JUGA: Pakai Fasilitas KJRI New York, Anak Fadli Zon Habiskan Biaya Segini
Tak hanya itu, Otto mengklaim, pihaknya mendapatkan informasi tersebut secara resmi dan tertib administrasi. Sehingga, bantahan tersebut akan digunakan pada sidang lanjutan, jika majelis hakim menolak eksepsi kliennya.
"Sudah dilegalisir kepolisian setempat dan perwakilan polisi Indonesia. Yang ada hanya pelanggaran lalu lintas," tegas Otto.
BACA JUGA: Minta Anak Difasilitasi di Amerika, Fadli Zon Ngeles
Otto menilai, seandainya memang Jessica punya riwayat kriminal, maka jaksa tidak patut untuk menuduh kliennya sebagai pembunuh. Menurut Otto, dakwaan harus memperkuat dari sisi barang buktinya, bukan latar belakang pelaku.
"Contohnya kalau ada residivis ada di-TKP pembunuhan tidak boleh langsung dituduh dia yang bunuh. Harus dibuktikan," tegas Otto.
BACA JUGA: Dengan Debit BCA, Nikmati Promo Menarik Dari Starbucks
Terlepas dari itu, ujar Otto, pihaknya akan menggunakan bantahan terkait riwayat kriminal Jessica pada sidang selanjutnya, jika majelis hakim menolak eksepsi kliennya. "Nanti dokumen ini akan dibawa saat persidangan sebagai bukti untuk membuktikan tuduhan jaksa tidak benar," tandas Otto. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Hakim Buat Keputusan, Kubu Jessica Pasrah
Redaktur : Tim Redaksi