Pengacara Lukas Enembe Diminta Tak Melawan, KPK Bisa Menjemput Paksa

Senin, 21 November 2022 – 20:11 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe untuk taat pada panggilan pemeriksaan. Lembaga antirasuah bisa mengambil tindakan bila keduanya tidak bisa diajak bekerja sama.

KPK memastikan pemanggilan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin dalam rangka mengusut kasus dugaan rasuah yang melibatkan Lukas.

BACA JUGA: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

“Untuk pemanggilan kemarin, saksi Aloysius dan kawan-kawan tentu dalam statusnya sebagai warga  negara yang tentu diduga mengetahui peristiwa perbuatan dari tersangka, hingga kami panggil,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (21/11).

Fikri memastikan KPK memahami tugas, pokok, dan fungsi seorang penasihat hukum, kuasa, dan pengacara.

BACA JUGA: Ambil Kasus dari Polda Sulteng, KPK Garap Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD

Pria berlatar belakang jaksa itu menyatakan kuasa hukum pasti melindungi kliennya berdasarkan UU Advokat. Pengacara, lanjut dia, juga bagian dari penegak hukum.

“Karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi, perlu digarisbawahi, sebagai saksi,” jelas dia.

BACA JUGA: Petani Minta Ketua KPK Firli Bahuri Usut Mafia Pupuk Bersubsidi

Fikri menyayangkan pengacara Lukas memainkan opini seolah-olah kuasa hukum tidak bisa diproses.

“Kami memanggil seseorang sebagai saksi, ya, pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami  perlu mendalami,” jelas dia.

Oleh karena itu, Fikri mengharapkan Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kooperatif hadir pada panggilan kedua.

“Hormati proses yang sedang berjalan,” jelas dia.

Dia mengingatkan KPK memiliki kewenangan untuk menggiring paksa kedua pengacara itu bila ingin melawan hukum.

“Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa,” jelas dia. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Formappi Yakin KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Tambang Tan Paulin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler