KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Senin, 21 November 2022 – 11:22 WIB
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto: Dok Pri

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak lima saksi dipanggil jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (21/11).

Salah satu saksi itu ialah mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.

BACA JUGA: Wahai Marsekal Agus, Jadilah Warga Negara yang Baik, Hadiri Panggilan KPK

"Betul, hari ini, jaksa KPK memanggil lima orang sebagai saksi di sidang terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Agus, jaksa juga memanggil Heribertus Hendi Haryoko, Fransiskus teguh Santosa, Supriyanto Basuki, dan Angga Munggaran.

BACA JUGA: Jenderal Andika: TNI tak Pernah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Adapun korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada 2016-2017.

Kasus ini menjerat tersangka tunggal yaitu Direktur Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

BACA JUGA: KPK Bongkar Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Dua Jenderal TNI AU Diduga Berhubungan dengan Tersangka

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.

Selain itu, jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU, termasuk Agus Supriatna, KSAU pada saat pengadaan proyek ini berjalan.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 yang disebut sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

Jaksa juga mendakwa Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13 dan memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000 atau Rp 17,7 miliar.

Kemudian, memperkaya korporasi yakni Agusta Westland sebesar USD 29,5 juta atau Rp 391.616.035.000 dan perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar USD 10.950.826,37 atau senilai Rp 146.342.494.088,87.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Ikuti TNI, KPK Tegaskan Bakal Seret Tersangka Korupsi AW-101 ke Pengadilan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler