Pengacara: Mestinya Negara Lindungi Ariel

Selasa, 23 November 2010 – 05:41 WIB
Tersangka pemeran video porno Ariel Peterpan ditemani sang pengacara OC Kaligis saat sidang perdana di PN Bandung, Jalan. R. E Martadinata Bandung, Senin (22/11). Foto: ARMIN ABDUL JABBAR/BANDUNG EKSPRES

BANDUNG -- Penggemar berat personil grup band Peterpan, Ariel, terus memberinya dukunganTerbukti saat sidang perdana kasus video mesum tersebut di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin (22/11)

BACA JUGA: Ariel Terancam 12 Tahun Penjara

Puluhan penggemar yang tergabung dalam sahabat peterpan tampak setia menanti sidang hingga usai
"Kami akan selalu hadir untuk Ariel

BACA JUGA: RI-Arab Beda Persepsi soal Pembantu

Kami masih menghargai karya-karyanya," tutur Indra Permana, koordinator feather friends communitty


Meski sidang berlangsung tertutup, penggemar berat Ariel setia menunggu artis idolanya menyelesaikan masa sidang pertama

BACA JUGA: Bambang-Busyro Jalani Fit and Proper Test

Mereka melakukan orasi di depan pintu barat PN  BandungDalam kesempatan yang sama, di depan pintu gerbang timur PN Bandung tampak puluhan massa Front Ummat Islam (FUI) juga melakukan aksiFUI meminta sidang dilakukan terbukaMereka sangsi terhadap hukum yang dijalankan untuk Ariel"Seharusnya kita tahu, apa yang terjadi di dalamBisa saja, mereka menyelesaikan masalah dibalik tangan," ungkap Hilman Firdaus, dewan syuroh FUI.

Sidang berlangsung sekitar satu setengah jamDimulai pukul 09.00 hingga 10.30Di ruang sidang utama Kresna PN BandungSebelum dimulainya sidang, pada pukul 07.00 di ruang tunggu Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung, Ariel tampak sudah siap dijemput oleh mobil tahananDengan mengenakan kemeja abu-abu dipadu celana hitam dan sepatu hitam, Ariel ditemani kekasihnya, Luna MayaSayang keduanya enggan memberikan komentar.

Kuasa hukum Ariel, Aga Khan mengungkapkan, dalam agenda pembacaan dakwaan itu kuasa hukum mengajukan sederetan esepsiDiantaranya penegasan status terdakwa, yang saat ini disandang pemilik nama lengkap Nasriel Ilham itu seharusnya berlaku untuk pengedar video mesum pertama kalinyaYakni Reza Rizaldy alias Redjoy"Seharusnya yang menjadi terdakwa adalah Reza bukan ArielKlien saya tidak punya kepentingan apa-apaKalau mau diedarin kenapa enggak dari dulu," papar Aga saat ditemui usai sidang.

Menurut Aga, justru Ariel seharusnya menjadi korban dan wajib dilindungi oleh negaraBanyak kejanggalan yang ditemui Aga saat di dalam ruang sidangDia menerangkan, bahwa status Ariel yang sebelumnya dikenakan sebagai pelaku video mesum, saat dakwaan ditambah lagi dengan status sebagai pengedar video tersebut"Terlihat sangat dipaksakan hanya untuk memonopoli opini publik," papar tim kuasa hukum O.C Kaligis Law Firm tersebut.

Dalam dakwaan tersebut Ariel dijerat dengan pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, pasal 282 jo pasal 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila di muka umum "Dengan hukuman penjara antara delapan hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar," tegas Aga.

Beredarnya video mesum yang mirip Ariel bersama Luna Maya dan Cut Tari itu membooming pada awal Juni 2010 laluSetelah diusut asal muasal video tersebut muncul, akhirnya pihak kepolisian mengantongi nama Reza Rizaldy alias Redjoy sebagai pelaku yang meng-upload pertama melalui internet.

Usai sidang perdana Ariel usai, Reza juga menyusul melakukan persidangan pertama yang juga dilakukan di ruang sidang utama PN Bandung kemarinKepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandung, Rusmanto menagaskan, dalam kasus Ariel tersebut nantinya akan mendatangkan sedikitnya 30 saksi termasuk Luna Maya dan Cut TariSidang lanjutan rencananya akan digelar Senin (29/11) mendatang dengan agenda tanggapan esepsi terhadap terdakwa(nuq)   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nominal Remunerasi Terus Dikritisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler