Pengacara Minta Hakim Bebaskan Sigid

JPU Dituding Hanya Menyalin Surat Tuntutan Terdakwa Lain

Selasa, 26 Januari 2010 – 16:24 WIB
JAKARTA – Koordinator Tim Kuasa Hukum Sigid Haryo Wibisono dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, Sholeh Amin meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennyaAlasannya, berdasarkan pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-sekurangya dua alat bukti.

“Majelis hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-sekurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,” kata Sholeh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Sholeh menilai alat bukti petunjuk yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar menuntut hukuman mati kepada kliennya hanyalah sejumlah rangkaian  dengan cara mengait-ngaitkan kejadian yang satu dengan lainnya yang seolah-olah berkesuaian

BACA JUGA: Komputer untuk Staf dan Tenaga Ahli DPR

“Analisa fakta JPU yang dikemukakan mengingkari kebenaran dan mengabaikan fakta sebelumnya,” katanya.

Salah satu contohnya menurut Sholeh adalah tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa Sigid bertemu dengan Jerry Hermawan Lo yang juga berstatus terdakwa pada kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen
Padahal dipersidangan, Jerry menyatakan tidak mengenal Sigid dan tidak pernah bertemu.

“Sangat tidak adil jika Sigid harus dituntut hukuman mati hanya karena rekayasa dan manipulasi JPU

BACA JUGA: Sigid Bantah Biayai Pembunuhan Nasrudin

Sangat tidak adil jika Sigid dituntut hukuman mati hanya berdasarkan satu alat bukti berupa petunjuk saja,” katanya.

Sholeh juga menuding surat tuntutan yang disusun JPU atas kliennya hanya menyalin dari tuntutan terdakwa lainnya
"Sehingga tuntutan itu sarat dengan rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta dipersidangan," sebutnya.

Sementara itu salah seorang anggota tim JPU, Rahardjo enggan mengomentari tudingan dari kuasa hukum terdakwa

BACA JUGA: Buron Perampokan Rp 2,7 M di Lampung Bekas Polisi

“Nanti kami tanggapi secara tertulis pada persidangan selanjutnyaKami akan jawab sesuai dengan ketentuan KUHAPItu kan versi mereka,” katanya.(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bacakan Pembelaan, Sigit Menangis


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler