jpnn.com - JAKARTA - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8) ini, mengagendakan pembacaan keterangan saksi ahli.
Penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam sidang ini. Mereka hanya mengikuti alur persidangan sembari memperhatikan penyampaian jaksa penuntut umum (JPU). "Persiapan kami sih standar aja, tidak ada yang khusus. Kami ikut alur, apa yang disampaikan jaksa kami cermati," ujar Otto saat dikonfirmasi.
BACA JUGA: Angkut 1,6 Ton Ganja, Sopir Truk Divonis Seumur HIdup
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli forensik dan ahli ilmu racun alias toksikologi. Diperkirakan, ahli informasi dan teknologi (IT) akan dihadirkan untuk menganalisis rekaman CCTV Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
"Kalau keterangan (saksi ahli) kemarin menguntungkan kami. Kami mau melihat dasar argumentasi matinya Mirna," jelasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Pak Kades Bareng Selingkuhan Dibuntuti Warganya, eh Masuk Kamar Kos
BACA JUGA: Oalah! Tersangka Penjual Serum Palsu Itu Seorang Mahasiswa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-hati! Ini Modus Penipuan Terbaru
Redaktur : Tim Redaksi