jpnn.com, JAKARTA - Kubu keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan pengancaman dan pelecehan.
Pasalnya, kata dia, seseorang telah meninggal tak mungkin dimintai pertanggungjawaban.
"Tanggapan kami, tentu kalau orang mati, ya, SP3. Karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Rabu (20/7).
Di sisi lain, Kamaruddin menilai kasus itu tidak layak ditangani Polda Metro Jaya.
"Sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kamaruddin.
Sebab, dia menganggap Polda Metro Jaya yang dipimpin Irjen Fadil Imran punya kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo.
"Kami lihat itu bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro. Itu peluk-pelukan sambil nangis-nangisaan. Jadi, kami ragukan juga objektivitasnya," tutur Kamaruddin.
Pengusutan kasus baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat telah naik ke tahap penyidikan.
Penanganan kasus polisi tembak polisi itu ditarik ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Adapun yang ditarik ke Polda Metro Jaya adalah laporan terkait dugaan pengancaman dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.
Laporan itu sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Konon Leher Brigadir J Ditarik Pakai Tali dari Belakang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Polri Usut Laporan Pembunuhan Berencana Brigadir J? Irjen Dedi Sebut Jawabannya Hari Ini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama