jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum keluarga Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan menyambangi markas Bareskrim Polri pada Rabu (20/7).
Kamaruddin dan Jhonson menghadiri gelar perkara awal laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang mereka laporkan.
BACA JUGA: Hasil Autopsi Brigadir J Masih Dipertanyakan, Keluarga Memohon kepada 6 Jenderal Ini
"Kami menghadiri gelar perkara awal terkait laporan kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Kamaruddin pun mengeklaim menemukan bukti baru dari foto jenazah Brigadir Yosua Hutabarat.
BACA JUGA: Wahai Kombes Leonardo, Keluarga Brigadir J Punya Bukti yang Tak Terbantahkan, Apa Itu?
"Kami mendapatkan bukti lain, ternyata ada luka semacam lilitan di leher," kata Kamaruddin.
Dia menduga Brigadir J sempat dijerat dari belakang.
BACA JUGA: Pamen Pengantar Peti Brigadir J Akhirnya Muncul ke Permukaan, Langsung Tuding Itu Tidak Benar
"Ada semacam goresan di leher dari kanan ke kiri, seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," kata Kamaruddin.
Pihak Brigadir J makin meyakini adanya dugaan pembunuhan berencana.
Kamaruddin menduga ada yang berperan memegang pistol, menjerat leher, dan menggunakan senjata tajam.
"Kami makin yakin bahwa tindak pidana ini terencana, oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang," tuturnya.
Keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukum telah membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana pada Senin (18/7).
Laporan itu dilayangkan oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan.
Mereka melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel milik Brigadir J, serta tindak pidana peretasan atau penyadapan handphone keluarga korban. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama