Pengacara Miryam: Kalau Stres, Wajar Saja

Jumat, 28 April 2017 – 06:05 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Miryam S.Haryani menggelar konferensi pers terkait status DPO politikus Partai Hanura itu, kemarin sore.

Pengacara Miryam, Aga Khan, mempertanyakan status DPO yang disematkan kepada kliennya itu. ’’Kami tidak pernah diberitahu oleh KPK,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Miryam, Kamu di Mana?

Dia juga memastikan Miryam masih berada di Indonesia, tidak ke luar negeri. Hanya saja, Aga enggan mengungkapkan di mana persisnya keberadaan tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang mega korupsi e-KTP itu.

’’Kalau klien kami dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, akan kami hadirkan. Namun, bila dipanggil sebagai tersangka, tunggu dulu,’’ lanjutnya.

BACA JUGA: Masinton: Itu Semua Kesaksian Palsu

Hal itu tidak lepas dari upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh oleh Miryam. Dia sedang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan kesaksian palsu.

Gugatan praperadilan itu akan disidangkan 8 Mei mendatang. Aga juga akan melayangkan surat protes ke KPK atas penetapan DPO tersebut.

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Cabut Hak Angket Usai Bertemu SBY

Pengacara lainnya, Patriani Paramita Mulia, menjelaskan bahwa kondisi Miryam saat ini baik-baik saja, dan relatif sehat. ’’Kalau stres, wajar saja, namanya juga manusia,’’ ujar Mita, panggilan Paramita.

Dia mengingatkan, Miryam bukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP. Melainkan, dugaan kesaksian palsu di pengadilan. Dia meminta agar kedua kasus itu tidak dikait-kaitkan.

’’Klien kami tetap berstatus sebagai saksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto dalam kaitannya dengan proyek KTP Elektronik,’’ lanjutnya.

Mita bahkan mempertanyakan bagaimana bisa Miryam dituding menjadi saksi palsu. Padahal, kasus yang membuatnya dituding sebagai saksi palsu itu belum bisa dipastikan benar atau salahnya. Mengingat, kasus tersebut belum diputus oleh hakim.

Karena itu, dia meminta pemeriksaan Miryam sebagai tersangka ditunda sampai proses praperadilan tuntas.

’’Selama prose situ, klien kami berhak secara hukum untuk tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik KPK,’’ tambahnya.

Keterangan yang dimaksud adalah yang terkait kasus dugaan kesaksian palsu di pengadilan. (syn/byu)

Perjalanan Miryam S Haryani dalam kasus E-KTP

1 Desember 2016 Kali pertama diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Sugiharto

23 Maret 2017 Dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto

23 Maret 2017 Mencabut BAP di depan persidangan

27 Maret 2017 Absen saat sidang untuk dikonfrontir soal pencabutan BAP

31 Maret 2017 Dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menghalangi penegakan hukum

5 April 2017 Ditetapkan tersangka kasus dugaan kesaksian palsu

13 April 2017 Mangkir panggilan pertama sebagai tersangka dengan alasan merayakan Paskah

18 April 2017 Mangkir panggilan kedua sebagai tersangka dengan alasan sakit

27 April 2017 Ditetapkan sebagai DPO oleh KPK

Sumber: Arsip pemberitaan Jawa Pos, diolah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Siap Terbitkan Red Notice Untuk Miryam Haryani


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Miryam S. Hariyani   e-KTP   Dpo   KPK  

Terpopuler