jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri akan menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Hal ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK sebelum surat red notice diterbitkan. Sebab, untuk menerbitkan pencarian seorang buronan ke Interpol, harus jelas bahwa Miryam berada di luar negeri. "Nanti kami tindak lanjuti. Red notice kami akan ajukan ke Interpol di Lyon," kata dia saat dihubungi, Kamis (27/4).
BACA JUGA: Pengumuman: Miryam jadi Buronan KPK
Selain itu, kata dia, pihaknya juga ingin menganalisis permintaan KPK untuk memenuhi persyaratan penerbitan red notice. Sebab, untuk menerbitkan red notice butuh syarat administrasi yang harus dipenuhi KPK. "Saya belum lihat suratnya. Kan tindak pidananya sudah, kami lihat syaratnya dulu," ujar dia.
Dia menegaskan, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka secepatnya surat red notice diekspos ke Interpol. Umumnya, setiap buronan yang masuk dalam red notice, ruang geraknya akan dibatasi. "Kalau ada dokumennya (paspor) lewat, ya dia disetop," pungkas Naufal.
BACA JUGA: Mata Novel Membaik, Semoga Penyiram Air Keras Lekas Terungkap
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S Haryani dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat bantuan pencarian pun sudah dilayangkan ke Mabes Polri.
"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Kapolri, up. Ses-NCB Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang atas nama MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (27/4). (mg4/jpnn)
BACA JUGA: KPK Cegah Tersangka Kasus BLBI ke Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kesulitan Polri Mengungkap Penyiram Novel
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga