jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Ratu Atut Chosiyah, Firman Wijaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghambat kinerja Atut sebagai Gubernur Banten. Pasalnya jika dihambat akan memberikan kerugian juga bagi negara.
"Kita mendorong KPK biar bagaimanapun Bu Atut tetap harus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan ini tidak boleh dihambat. Sebab kalau dihambat akan muncul kerugian negara juga," kata Firman di KPK, Jakarta, Senin (7/1).
BACA JUGA: Pemberkasan CPNS Dimulai
Karena itu, Firman mengusulkan agar Atut dijadikan tahanan kota. Supaya Atut tetap bisa menjalankan fungsinya sebagai Gubernur Banten. "Makanya kami mengusulkan penahanan kota sebagai alternatif agar penegakan hukum dan fungsi pemerintahan bisa berjalan," katanya.
Firman menjelaskan, Atut belum melepas jabatannya sebagai Gubernur Banten karena masih berstatus sebagai tersangka. Atut akan mundur setelah menjadi terdakwa atau terpidana.
BACA JUGA: Sutarman Bela Polisi yang Istrinya Kecurian Miliaran
"Seseorang mundur ketika status hukumnya menjadi terdakwa ataupun menjadi terpidana. Status tersangka itu masih status awal yang derajatnya belum sampai pada derajat pemberhentian," kata Firman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten.
BACA JUGA: Anas Urbaningrum Akan Bentuk Cabang PPI di Rutan
KPK menahan Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak Jumat (20/12). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahd A Rafiq Mengaku Diserang Orang Suruhan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi