Pengacara Novanto Laporkan KPK ke Bareskrim Senin Depan

Sabtu, 07 Oktober 2017 – 14:37 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku akan melaporkan KPK ke Bareskrim Polri jika lembaga antirasuah tersebut menerbitkan sprindik baru untuk kliennya.

"Saya ingin melaporkan siapapun di KPK yang membuat dan menandatangi sprindik baru (deputy, penyidik, dirdik), dan 5 Komisioner KPK yang memberikan persetujuan itu,” kata Fredrich kepada wartawan, Sabtu (7/10).

BACA JUGA: Usai Jenguk Setnov, DPD 1 Golkar Sepakat Tak Ada Munaslub

Fredrich mengaku sangat marah mendengar rencana KPK akan menerbitkan sprindik baru, sehingga dirinya berinisiatif untuk melaporkan KPK ke Bareskrim Polri Senin (9/10) nanti.

"Jujur itu (laporan ke Bareskrim) inisiatif dan keinginan saya yang perlu teman-teman ketahui, justu dapat menyelamatkan institusi KPK agar tidak terjerumus dan larut dalam politik praktis, dengan melanggar hukum. Saya akan laporkan keinginan saya ke klien saya (Novanto)", kata Fredrich.

BACA JUGA: Inikah Arloji Rasuah dari Marliem untuk Papa Novanto?

Di sisi lain, untuk menanggapi wacana KPK yang ingin menggunakan tuntutan Johannes Marliem untuk kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, Fredrich menegaskan, hukum Amerika tidak dapat diberlakukan di Indonesia.

"Itu ga bener kalau ambil tuntutan luar negeri dan pakai acuan Indonesia, saya rasa ada oknum di KPK yang mungkin gak ngerti ya, hukum Amerika ga berlaku di Indonesia", kata Fredrich.

BACA JUGA: Tim Kuasa Setnov Ancam Laporkan Komisioner KPK ke Bareskrim

Bahkan lanjut Fredrich, jika seseorang saksi diperiksa oleh aparat hukum Indonesia di luar negeri dan tidak diperiksa di kantor Kedutaan Besar maupun Konsulat Jenderal, maka keterangan saksi itu pun tidak berlaku.

Menurut Fredrich, BAP yang dibuat di Amerika tapi tempatnya pembuatannya tidak lakukan di KBRI atau di Konjen Indonesia di luar negeri, tidak punya nilai hukum di Indonesia.

Bahkan, surat kuasa saja tidak disahkan, jika diendorse di luar KJRI.

Selain itu, tuntutan aparatur penegak hukum di Amerika terhadap Johannes Marliem yang telah meninggal, tidak sama dengan penuntutan seseorang yang telah meninggal di hukum Indonesia, karena tuntutan tersebut otomatis selesai saat orang tersebut, dinyatakan meninggal dunia.

"Itu bermimpi kalau sekarang KPK gunakan bukti tuntutan sana, nanti berhadapan dengan saya," tandasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembatalan Status Hukum Novanto Jauhkan Golkar Dari Rakyat


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler