jpnn.com, JAKARTA - Wacana bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Setya Novanto (Setnov) direspon tim kuasa hukum Ketua DPR RI tersebut.
Mereka siap melaporkan komisioner KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jika melakukan langkah itu.
BACA JUGA: Pembatalan Status Hukum Novanto Jauhkan Golkar Dari Rakyat
"Jika KPK berani mengeluarkan sprindik baru, kami akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian untuk mengambil langkah sebagaimana mestinya," kata Yunandi di Jakarta, Jumat (6/10).
Yunandi tak menjelaskan keterangan pasal apa yang akan dijadikan laporan ke Bareskrim tersebut.
BACA JUGA: KPK Tetap Kejar Novanto, Tapi Pelan-Pelan
Hanya, dalam pandangan tim hukum Setnov, KPK tak bisa menetapkan Novanto sebagai tersangka lagi karena hasil praperadilan sudah final.
Menurut dia, keputusan dari hakim tunggal praperadilan yang diumumkan pada pekan lalu, telah memenangkan Novanto dan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadapnya.
BACA JUGA: Setya Novanto Dibidik KPK Lagi, Zulkifli: Hormati Hukum!
"Putusan itu perintah undang-undang. Kalau ada pihak yang tak merasa puas dan tidak menaatinya bisa saja dilaporkan," terangnya.
Apakah ini bentuk perlawanan terhadap KPK? Yunandi mendampiknya dan memastikan tak ada persoalan dendam atau tidak di dalam kasus ini, tapi lebih kepada memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum ke publik agar tak mudah dibodohi.
"Apa yang kami lakukan ini, juga bagian dari upaya memberikan pendidikan hukum supaya rakyat itu mengerti jangan dipermainkan dan dibodohi rakyat ini," paparnya. (dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yorrys dan Doli Tergusur, Golkar Bakal Makin Hancur
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad