jpnn.com, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan suap izin reklamasi yang menyeret Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Teranyar, KPK baru-baru ini kembali memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Karimun tersebut.
Pengacara Nurdin Basirun, Andi Asrun juga membenarkan masa penahanan kliennya itu kembali diperpanpang KPK. Hanya saja, dia meminta agar KPK tidak setengah-setengah dalam menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: 6 Fakta Kasus Perselingkuhan Dokter dan Bidan yang Berujung Pembacokan
Dia mendesak KPK agar memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Andi Asrun, mengatakan, Isdianto layak turut dimintai keterangan dalam perkara ini.
Alasannya, Isdianto sebelumnya merupakan wakil gubernur yang mendampingi Nurdin Basirun, sehingga besar kemungkinan ia mengetahui banyak hal dalam kasus ini.
BACA JUGA: Bripka Ade Diserang Sekelompok Orang Saat Bertugas, Begini Kondisi Terakhir
“KPK harus bertindak adil, yakni dengan memeriksa Isdianto selaku partner dari klien kami selama menjabat sebagai gubernur,” ujar Andi Asrun usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, selain menjabat sebagai wakil gubernur, Isdianto sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri periode 2016-2018.
BACA JUGA: Dokter dan Bidan Pasangan Selingkuh Itu Ternyata Pernah Ditegur, Begini Ceritanya...
Saat itu Isdianto dilantik oleh Nurdin Basirun. Asrun mengatakan, selama ini penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri.
Sebab selain mengungkap kasus suap reklamasi, KPK juga menelisik adanya dugaan gratifikasi kepada Nurdin terkait dengan jabatan.
“Melihat pemberitaan yang berkembang, penyelidikan dan penyidikan mengarah pada gratifikasi jabatan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelas Asrun.
Terkait persoalan ini, akademisi Universitas Pakuan, Bogor, tersebut juga meminta kepada seluruh kepala OPD di Provinsi Kepri agar bersikap kooperatif kepada KPK dalam memberikan keterangan.
“Jangan ada yang ditutupi. Pak Nurdin saja terbuka. Supaya perkara ini cepat tuntas,” tegasnya.
Disebutkannya, proses penyidikan perkara suap izin reklamasi yang disangkakan kepada Nurdin Basirun belum tuntas.
Karenanya, KPK kembali memperpanjang masa tahanan Nurdin selama 30 hari ke depan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019 lalu, masa perpanjangan pertama berakhir pada 8 September 2019 lalu.
“Pertama penyidik memperpanjang masa tahanan selama 40 hari, kemudian kedua ini informasinya 30 hari,” jelasnya.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang mereka lakukan. Bersalah atau tidaknya nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya lagi.
Ditanya mengenai adanya informasi, bahwa Nurdin Basirun akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Asrun mengaku belum tahu.
Namun, kemungkin bisa saja terjadi, karena melihat locus dilecti-nya memang di Kepri. Selain itu, pertimbangannya adalah untuk memudahkan para saksi yang akan dipanggil saat persidangan nanti.
Batam Pos mencoba menghubungi Plt Gubernur Kepri Isdianto, tadi malam. Namun, beberapa kali mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp tidak direspons. Begitu juga panggilan telepon juga tak diangkat.
Kemudian Batam Pos mencoba menghubungi Isdianto melalui Plt Kabag Protokol Pemprov Kepri Alaudin Andi.
Namun, Andi mengatakan, Isdianto tidak bisa diganggu karena sedang tidak enak badan.
“Bapak lagi kurang sehat. Batuk dan pilek. Sekarang sedang istirahat,” kata Andi kepada Batam Pos pada pukul 20.45 WIB, tadi malam.
Sebelumnya, Isdianto mengaku pernah menjadi kepala BP2RD pada 2016-2018 dan dilantik oleh Nurdin Basirun.
Namun, sejauh ini ia mengaku belum pernah mendapat surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan, baik terkait kasus dugaan suap reklamasi maupun dugaan gratifikasi.
“Sampai saat ini saya belum pernah dimintai keterangan apapun oleh KPK,” kata Isdianto belum lama ini.(jpg)
Redaktur & Reporter : Budi