jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan, pengajuan gugatan praperadilan untuk mengoreksi penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang sewenang-wenang.
"Fakta-fakta yang menyatakan bahwa proses dirasa unprocedure. Fakta hukum acara yang ditabrak. Sehingga itu yang akan kita uji. Pak Buni dicari-cari terus kesalahannya," ujar Aldwin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Ini Alasan Hari Nusantara 2016 Digelar di Lembata
Aldwin menambahkan, tim kuasa hukum akan menguji proses penetapan tersangka kliennya.
"Karena harusnya BAP itu digelar terlebih dahulu. Apalagi juga menuntut perlakuan yang sama. Gelar secara terbuka dong, jangan tiba-tiba diinaikkan statusnya sebagai tersangka. Kita akan uji," katanya.
BACA JUGA: Irman Pernah Berjanji Membantu Pengusaha Beperkara di Kejati Sumbar
Dalam sidang praperadilan, Majelis Hakim memutuskan akan mengumumkan hasil putusan pada Selasa pekan depan (20/12). (mg5/jpnn)
BACA JUGA: Tim Penasihat Hukum Ahok Siapkan Sejumlah Pakar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Sidang Ahok Dagelan, Parmusi: Ke Depan Kita Tingkatkan Massa
Redaktur : Tim Redaksi