jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah menyiapkan saksi yang akan dihadirkan di dalam persidangan.
"Sedang kami pilah-pilah," kata Ketua tim penasihat hukum Ahok,, Trimoelja Soerjadi usai persidangan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
BACA JUGA: Anggap Sidang Ahok Dagelan, Parmusi: Ke Depan Kita Tingkatkan Massa
Salah satu saksi yang akan dihadirkan orang yang menyaksikan langsung saat Ahok bicara soal Surat Almaidah ayat 51.
Imbas perkataan itu, Ahok kini berstatus sebagai terdakwa perkara dugaan penistaan agama.
BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Dorong Kedubes Punya Atase Keagamaan
"Saksi fakta pelapor dan saksi di Pulau Seribu," ucap Tri.
Selain itu, Tri menambahkan, tim penasihat hukum juga bakal menghadirkan ahli.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ibaratkan Buni Yani Lapor Kasus Pencurian
"Macam-macam ahli, ada ahli bahasa, ahli agama, hukum pidana, dan psikologi," tuturnya.
Meski begitu, Tri menjelaskan, jumlah saksi yang dihadirkan bisa berubah.
"Enggak tentu. Dari pihak terdakwa akan bicarakan dengan tim penasihat hukum kalau diperlukan tambahan saksi," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua MPR: Harus Berperan Aktif Dalam Percaturan Dunia
Redaktur : Tim Redaksi