Pengacara: Polisi Diskriminasi Terhadap Firza Husein

Kamis, 02 Februari 2017 – 19:50 WIB
Firza Husein. Foto Pojoksatu/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Azis Yanuar selaku kuasa hukum Firza Husain menilai, polisi melakukan diskriminasi dengan tidak menghormati hak kliennya saat menggeledah rumahnya di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/2).

Azis mencatat, ada beberapa bentuk diskriminasi yang di mana polisi tidak melaksanakan wewenangnya seperti yang diamanahkan Undang-Undang.

BACA JUGA: Polisi Sita Seprai dan TV Firza Husein sebagai Bukti

Pertama, polisi berkewajiban melibatkan Ketua RT, dua warga, dan penghuni rumah selama proses penggeledahan berlangsung.

Tugas mereka adalah mengawasi proses penggeledahan dan polisi harus menunjukkan langsung barang yang dianggapnya sebagai bukti kepada saksi.

BACA JUGA: Pengacara Firza Persoalkan Penggeledahan

“Menurut Pasal 129 KUHAP penyidik memperlihatkan benda yang akan disita. Misalnya ini seprai, saya mau ambil harus dilihat RT. Tapi, keterangan RT, mereka diminta duduk di ruang tamu,” kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Kedua, polisi tidak berlaku seperti penegak hukum lantaran menggeledah rumah tanpa sepengetahuan penghuninya.

BACA JUGA: Simak Nih, Komentar Habib Rizieq soal Video Firza

Menurutnya, penggeledahan itu melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) no. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian serta Pasal 33 KUHAP tentang Penggeledahan dan Penyitaan.

“Penggeledahan dengan simpatik dan harus didampingi penghuni itu juga tidak dilakukan. Tidak memberitahu kepentingan dan sasaran penggeledahan,” jelas dia.

Lanjutnya, polisi juga bertindak berlebihan dengan menimbulkan kerugian dan gangguan terhadap hak penghuni rumah. Setelah penggeledahan, jelas dia, pihaknya menemukan kerusakan pada pintu dan beberapa lemari di rumah tersebut.

Di samping itu, dia mencurigai bahwa proses penggeledahan rawan dikriminalisasi karena tidak ada saksi mata yang melihat kegiatan penyitaan tersebut.

“Ini diatur dalam Perkap no. 8 Pasal 33 huruf k tahun 2009, dilarang melakukan tindakan menjebak korban atau tersangka untuk mendapat barang yang direkayasa jadi barang bukti,” tandas dia. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Kooperatif, Firza Husein Resmi Ditahan Polisi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler