Pengacara Prabowo Anggap Pembukaan Kotak Suara Melanggar Hukum

Minggu, 10 Agustus 2014 – 20:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan gugatan pilpres di MK yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta mengungkapkan bahwa sebenarnya MK menetapkan kotak suara baru bisa dibuka pada Jumat, (8/8). Karenanya, kuasa hukum koalisi Merah Putih Firman Wijaya mengatakan bahwa pembukaan kotak suara sebelum hari Jumat (8/8) tidak mempunyai dasar hukum.

"Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU tanpa perintah MK adalah tindakan yang melampaui kewenangan KPU," kata Firman. Lebih lanjut Firman menjelaskan, dalam dunia praktek peradilan, ada referensi berfikir yang menyatakan jika ragu-ragu, tinggalkan. Sehingga kalau sudah ragu tentang validitas alat bukti yang telah dibuka KPU sebelum penetapan MK, alat bukti tersebut tidak usah digunakan.

BACA JUGA: Tim Transisi, Jokowi Dinilai 3 Kali Blunder

Selain itu Firman mengatakan, berdasarkan saksi-saksi dari Jawa Timur yang diajukan di persidangan menunjukan penyimpangan telah terjadi secara signifikan. Sementara saksi dari Jawa Tengah mengungkapkan ada indikasi pelanggaran yang terstruktur, karena telah menyebut nama penyelenggara negara yang terlibat. "Ini akan menjadi pertimbangan cukup lengkap bagi hakim terjadinya pelanggaran dari aspek terstruktur dan masif,” kata Firman.

Sebelumnya Kuasa Hukum Merah Putih Maqdir Ismail menegaskan bahwa inti dari permohonan gugatan adalah meminta MK untuk menetapkan perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan 67.139.153 suara (50,25 persen) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla mendapatkan 66.435.124 suara (49,75 persen).

BACA JUGA: Jokowi Diminta Pertimbangkan Kepala Daerah Berprestasi

Jika mahkamah berpendapat lain, kata Maqdir, maka tim kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Indonesia atau paling tidak MK memerintahkan KPU untuk melakukan PSU 55.485 TPS bermasalah. Menurut dia, kecurangan-kecurangan yang terjadi di 55.485 TPS  telah memunculkan suara bermasalah sebesar 22.543.811.

"Hal itu terjadi di seluruh provinsi se-Indonesia ditambah adanya aktivitas membuka kotak suara untuk diambil formulir A5, dan C7 oleh KPU," ungkap Maqdir. (mas/jpnn)

BACA JUGA: Dipecat, Yorrys Tuding karena Kubu Ical Panik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meski Menyatakan Menarik Diri, Prabowo-Hatta Berhak Menggugat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler