Pengacara Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Ibu HS yang Dibunuh Temannya Seusai Begituan

Jumat, 25 Februari 2022 – 14:41 WIB
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (25/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial HS (53) yang terjadi di sebuah rumah, perumahan Jatibening Estate, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pantauan JPNN.com di lokasi, rekonstruksi dilaksanakan di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Bu HS Digorok Temannya Secara Sadis, Pelaku Beri Pengakuan Mengejutkan

Adapun pelaku tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan pelaku yang berinisial RG itu digantikan oleh pemeran pengganti.

Tampak keluarga korban menyaksikan rekonstruksi tersebut.

BACA JUGA: Mbak ER Masuk Perangkap Mas SH, Diperkosa di Sawah

Namun, warga dan keluarga korban serta awak media tidak boleh melewati garis polisi yang dipasang di sekitar lokasi kejadian.

Kuasa hukum keluarga korban Surya Negara Panjaitan sangat menyayangkan proses rekonstruksi karena ada beberapa adegan yang tidak dilakukan.

BACA JUGA: PSM vs Bhayangkara FC, Misi Besar Pasukan Juku Eja

"Kami lihat ada beberapa (adegan) yang di BAP itu tidak dilakukan," kata Surya kepada awak media, Jumat (25/2).

Menurut Surya, masih ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Peristiwa terjadinya pembunuhan ini (korban) digorok katanya di lantai tiga ya, sementara korban itu terkapar di lantai satu di samping mobil. Bagaimana setelah digorok ini putus kerongkongan ini dari lantai tiga bisa dibawa," ujar Surya.

"Biar kita lihat peristiwa ini secara utuh dan kita mengungkap sebenar-benarnya faktanya. Tidak ada tendensius apa-apa, tetapi bagaimana mengungkap perkara ini terang benderang," sambung Surya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (11/1) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku merupakan seorang wanita berinisial RG (53).

Pembunuhan itu terjadi saat pelaku tengah mengerok tubuh korban. Saat sedang mengerok tubuh korban, pelaku mendengar bisikan gaib yang memerintahnya untuk membunuh HS.

"(Ada) bisikan (gaib kepada pelaku) yang akhirnya terjadilah aksi tersebut dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur. Lokasinya (pembunuhan) tak jauh dari dapur," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/1).

Pelaku membunuh korban dengan menyayat leher HS menggunakan pisau dapur.

Dalam kondisi bersimbah darah, HS berlari menuju garasi rumah tersebut dengan maksud meminta pertolongan.

Namun, saat tiba di garasi rumah, HS tergeletak dan tewas. RG pun ditangkap polisi malam itu juga.

"Terhadap RG kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler