jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan status penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (3/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
BACA JUGA: Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri
Padahal, klaim Andreas, Bharada E baru selesai menjalani pemeriksan sebagai saksi pada pukul 01.02 WIB, Kamis (4/8).
"Jadi, kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tetapi (ditetapkan) tersangka," kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis sore.
BACA JUGA: 3 Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Akhirnya Ditangkap di Jakarta, Tuh Penampakannya
Andreas merasa bingung dengan langkah polisi menetapkan Bharara E sebagai tersangka sebagaimana diumumkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu malam itu.
"Yang paling membingungkan buat kami adalah klien kami belum selesai diperiksa sebagai saksi dan baru menandatangani berita acara pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini, jam 01.02 WIB pagi," kata Andreas.
BACA JUGA: Tanyakan Keberadaan HP & Pakaian Brigadir J ke Penyidik, Kamaruddin: Mereka Tak Berani Menjawab
Karena itu, pengacara pun menuangkan kekeliruan polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu juga sudah kami tuangkan di dalam BAP, kami catat tanggalnya, sehingga buat kami itu suatu hal yang membingungkan," ujar Andreas.
Menurut Andreas, gelar perkara penentuan tersangka didasari oleh pemeriksaan saksi, termasuk Bharada E, sehingga berkekuatan hukum.
"Seharusnya, selesai dahulu berita acara itu ditandatangani, baru kemudian memiliki kekuatan hukum untuk kemudian dipertimbangkan di dalam gelar perkara," ujar Andreas.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah penydik melakukan gelar perkara.
BACA JUGA: Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama